Anggaran pendapatan dan belanja negara



Yüklə 0,66 Mb.
səhifə4/18
tarix14.04.2017
ölçüsü0,66 Mb.
#14145
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   18

4215 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00

421511 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00

422 Pendapatan bagian laba BUMN 30.794.000.000.000,00

4221 Pendapatan bagian pemerintah

atas laba BUMN 30.794.000.000.000,00

423 Pendapatan PNBP lainnya 49.210.801.248.000,00

4231 Pendapatan penjualan dan sewa 14.758.133.834.000,00

42311 Pendapatan penjualan hasil

produksi/sitaan 6.677.938.625.000,00

423111 Pendapatan penjualan

hasil pertanian,

kehutanan, dan

perkebunan 3.520.794.000,00

423112 Pendapatan penjualan

hasil peternakan dan

perikanan 11.505.412.000,00

423113 Pendapatan penjualan

hasil tambang 6.527.056.277.000,00

423114 Pendapatan penjualan

hasil sitaan/rampasan

dan harta peninggalan 15.866.577.000,00

423115 Pendapatan penjualan

obat obatan dan hasil

farmasi lainnya 219.500.000,00

423116 Pendapatan penjualan

informasi, penerbitan,

film, survey, pemetaan

dan hasil cetakan

lainnya 41.168.401.000,00

423117 Pendapatan penjualan

dokumen dokumen

pelelangan 220.390.000,00

423119 Pendapatan penjualan

lainnya 78.381.274.000,00

42312 Pendapatan penjualan aset 33.147.260.000,00

423121 Pendapatan penjualan

rumah, gedung,

bangunan, dan tanah 41.000.000,00

423122 Pendapatan penjualan

kendaraan bermotor 1.511.037.000,00

423123 Pendapatan penjualan

sewa beli 30.533.997.000,00

423129 Pendapatan penjualan

aset lainnya yang

berlebih/rusak/

dihapuskan 1.061.226.000,00

42313 Pendapatan penjualan dari

kegiatan hulu migas 7.944.490.000.000,00

423132 Pendapatan minyak

mentah (DMO) 7.944.490.000.000,00

42314 Pendapatan sewa 102.557.949.000,00

423141 Pendapatan sewa rumah

dinas/rumah negeri 20.241.365.000,00

423142 Pendapatan sewa gedung,

bangunan, dan gudang 70.991.502.000,00

423143 Pendapatan sewa benda-

benda bergerak 6.270.268.000,00

423149 Pendapatan sewa benda-

benda tak bergerak

lainnya 5.054.814.000,00

4232 Pendapatan jasa 16.332.891.374.000,00

42321 Pendapatan jasa I 11.649.193.285.000,00

423211 Pendapatan rumah

sakit dan instansi

kesehatan lainnya 38.612.097.000,00

423212 Pendapatan tempat

hiburan/taman/museum

dan pungutan usaha

pariwisata alam (PUPA) 14.355.393.000,00

423213 Pendapatan surat

keterangan, visa,

paspor, SIM, STNK,

dan BPKB 2.964.659.160.000,00

423214 Pendapatan hak dan

perijinan 5.991.429.217.000,00

423215 Pendapatan sensor/

karantina, pengawasan/

pemeriksaan 58.906.261.000,00

423216 Pendapatan jasa tenaga,

pekerjaan, informasi,

pelatihan, teknologi,

pendapatan BPN,

pendapatan DJBC 2.190.947.932.000,00

423217 Pendapatan jasa Kantor

Urusan Agama 73.218.000.000,00

423218 Pendapatan jasa bandar

udara, kepelabuhan,

dan kenavigasian 317.065.225.000,00

42322 Pendapatan jasa II 1.274.489.052.000,00

423221 Pendapatan jasa

lembaga keuangan

(jasa giro) 42.157.432.000,00

423222 Pendapatan jasa

penyelenggaraan

telekomunikasi 1.122.807.075.000,00

423225 Pendapatan biaya

penagihan pajak

negara dengan

surat paksa 3.660.932.000,00

423226 Pendapatan uang

pewarganegaraan 3.500.000.000,00

423227 Pendapatan bea lelang 38.307.983.000,00

423228 Pendapatan biaya

pengurusan piutang

dan lelang negara 61.555.630.000,00

423229 Pendapatan registrasi

dokter dan dokter gigi 2.500.000.000,00

42323 Pendapatan jasa luar negeri 380.007.249.000,00

423231 Pendapatan dari

pemberian surat

perjalanan Republik

Indonesia 285.081.659.000,00

423232 Pendapatan dari jasa

pengurusan dokumen

konsuler 85.662.391.000,00

423239 Pendapatan rutin

lainnya dari luar

negeri 9.263.199.000,00

42324 Pendapatan layanan jasa

perbankan 8.903.458.000,00

423241 Pendapatan layanan

jasa perbankan 8.903.458.000,00

42325 Pendapatan atas pengelolaan

rekening tunggal

Perbendaharaan (treasury

single account) dan/atau

atas penempatan uang negara 3.000.000.000.000,00

42329 Pendapatan jasa lainnya 20.298.330.000,00

423291 Pendapatan jasa

lainnya 20.298.330.000,00

4233 Pendapatan bunga 1.844.450.000.000,00

42331 Pendapatan bunga 1.844.450.000.000,00

423313 Pendapatan bunga

dari piutang dan

penerusan pinjaman 1.494.450.000.000,00

423319 Pendapatan bunga

lainnya 350.000.000.000,00

4234 Pendapatan kejaksaan dan

peradilan 33.122.633.000,00

42341 Pendapatan kejaksaan dan

peradilan 33.122.633.000,00

423411 Pendapatan legalisasi

tanda tangan 1.163.642.000,00

423412 Pendapatan pengesahan

surat di bawah tangan 290.505.000,00

423413 Pendapatan uang meja

(leges) dan upah pada

panitera badan

pengadilan (peradilan) 721.830.000,00

423414 Pendapatan hasil

denda/tilang dan

sebagainya 18.935.000.000,00

423415 Pendapatan ongkos

perkara 10.073.862.000,00

423419 Pendapatan kejaksaan

dan peradilan lainnya 1.937.794.000,00

4235 Pendapatan pendidikan 5.508.385.809.000,00

42351 Pendapatan pendidikan 5.508.385.809.000,00

423511 Pendapatan uang

pendidikan 3.560.224.943.000,00

423512 Pendapatan uang ujian

masuk, kenaikan

tingkat, dan akhir

pendidikan 174.311.917.000,00

423513 Pendapatan uang ujian

untuk menjalankan

praktik 111.785.555.000,00

423519 Pendapatan pendidikan

lainnya 1.662.063.394.000,00

4236 Pendapatan gratifikasi dan uang

sitaan hasil korupsi 38.700.000.000,00

42361 Pendapatan gratifikasi dan

uang sitaan hasil korupsi 38.700.000.000,00

423611 Pendapatan uang

sitaan hasil korupsi

yang telah ditetapkan

pengadilan 6.104.000.000,00

423612 Pendapatan gratifikasi

yang ditetapkan KPK

menjadi milik negara 2.600.000.000,00

423614 Pendapatan uang

pengganti tindak

pidana korupsi yang

ditetapkan di

pengadilan 29.996.000.000,00

4237 Pendapatan iuran dan denda 687.879.588.000,00

42371 Pendapatan iuran badan usaha 469.900.830.000,00

423711 Pendapatan iuran badan

usaha dari kegiatan

usaha penyediaan dan

pendistribusian BBM 355.939.267.000,00

423712 Pendapatan iuran badan

usaha dari kegiatan

usaha pengangkutan gas

bumi melalui pipa 73.961.563.000,00

423713 Iuran badan usaha di

bidang pasar modal dan

lembaga keuangan 40.000.000.000,00

42372 Pendapatan dana pengamanan

hutan 199.494.336.000,00

423721 Pendapatan dana

pengamanan hutan 199.494.336.000,00

42373 Pendapatan dari perlindungan

hutan dan konservasi alam 14.000.000.000,00

423731 Pendapatan iuran

menangkap/mengambil/

mengangkut satwa liar/

mengambil/mengangkut

tumbuhan alam hidup

atau mati 7.000.000.000,00

423735 Pungutan masuk obyek

wisata alam 7.000.000.000,00

42375 Pendapatan denda 4.484.422.000,00

423752 Pendapatan denda

keterlambatan

penyelesaian

pekerjaan pemerintah 4.454.591.000,00

423753 Pendapatan denda

administrasi BPHTB 29.831.000,00

4239 Pendapatan lain lain 10.007.238.010.000,00

42391 Pendapatan dari penerimaan

kembali belanja tahun

anggaran yang lalu 9.982.832.071.000,00

423911 Penerimaan kembali

belanja pegawai

pusat TAYL 4.375.334.000,00

423912 Penerimaan kembali

belanja pensiun TAYL 76.167.000,00

423913 Penerimaan kembali

belanja lainnya

rupiah murni TAYL 9.975.528.043.000,00

423914 Penerimaan kembali

belanja lain pinjaman

luar negeri TAYL 1.000.000,00

423919 Penerimaan kembali

belanja lainnya TAYL 2.851.527.000,00

42392 Pendapatan pelunasan piutang 1.482.654.000,00

423921 Pendapatan pelunasan

piutang nonbendahara 9.500.000,00

423922 Pendapatan pelunasan

ganti rugi atas

kerugian yang diderita

oleh negara (masuk

TP/TGR) bendahara 1.473.154.000,00

42399 Pendapatan lain lain 22.923.285.000,00

423991 Penerimaan kembali

persekot/uang muka

gaji 16.575.392.000,00

423999 Pendapatan anggaran

lain lain 6.347.893.000,00

424 Pendapatan badan layanan umum 5.442.235.797.000,00

4241 Pendapatan jasa layanan umum 5.420.617.531.000,00

42411 Pendapatan penyediaan

barang dan jasa kepada

masyarakat 5.235.509.086.000,00

424111 Pendapatan jasa

pelayanan rumah

sakit 3.251.950.871.000,00

424112 Pendapatan jasa

pelayanan pendidikan 124.821.750.000,00

424113 Pendapatan jasa

pelayanan tenaga,

pekerjaan, informasi,

pelatihan dan

teknologi 34.309.527.000,00

424115 Pendapatan jasa

bandar udara,

kepelabuhan, dan

kenavigasian 933.412.653.000,00

424116 Pendapatan jasa

telekomunikasi 842.105.307.000,00

424117 Pendapatan jasa

pelayanan pemasaran 21.287.437.000,00

424119 Pendapatan jasa

penyediaan barang

dan jasa lainnya 27.621.541.000,00

42413 Pengelolaan dana khusus

untuk masyarakat 185.108.445.000,00

424133 Pendapatan program

modal ventura 5.131.437.000,00

424134 Pendapatan program

dana bergulir

sektoral 3.392.800.000,00

424135 Pendapatan program

dana bergulir syariah 305.106.000,00

424136 Pendapatan investasi 121.367.625.000,00

424139 Pendapatan pengelolaan

dana khusus lainnya 54.911.477.000,00

4243 Pendapatan hasil kerja sama BLU 21.618.266.000,00

42431 Pendapatan hasil kerja

sama BLU 21.618.266.000,00

424312 Pendapatan hasil

kerjasama lembaga/badan

usaha 21.618.266.000,00
Pasal 5

Cukup jelas


Pasal 6

Cukup jelas.


Pasal 7

Realokasi cadangan risiko fiskal adalah realokasi dana cadangan risiko perubahan parameter harga rata rata minyak mentah Indonesia (ICP) setahun dan lifting minyak sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah).


Pasal 8

Cukup jelas.


Pasal 9

Cukup jelas.


Pasal 10

Cukup jelas.


Pasal 11

Cukup jelas.


Pasal 12

Cukup jelas.


Pasal 13

Cukup jelas.


Pasal 14

Cukup jelas.


Pasal 15

Ayat (1)


Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.

Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan ijin penggunaan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman luar negeri termasuk hibah luar negeri yang diterima setelah APBN ditetapkan. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN Tahun Anggaran 2009 dan pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor, yang bukan merupakan kelanjutan dari multiyears project.

Ayat (2)


Cukup jelas.

Ayat (3)


Cukup jelas.

Ayat (4)


Cukup jelas.

Ayat (5)


Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2009 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2009 setelah APBN Perubahan 2009 kepada DPR.
Pasal 16

Cukup jelas.


Pasal 17

Ayat (1)


Cukup jelas.

Ayat (2)


Cukup jelas.

Ayat (3)


Cukup jelas

Ayat (4)


Cukup jelas.

Ayat (5)


Cukup jelas.

Ayat (6)


Dana perimbangan sebesar Rp296.952.413.800.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah), terdiri dari:
(dalam rupiah)
1. Dana Bagi Hasil (DBH) 85.718.725.000.000,00

a. DBH Pajak 45.754.404.000.000,00

i. DBH Pajak Penghasilan 10.089.204.000.000,00

  Pajak penghasilan Pasal 21 9.387.022.000.000,00

  Pajak penghasilan Pasal

25/29 orang pribadi 702.182.000.000,00

ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan 27.446.798.000.000,00

iii. DBH Bea Perolehan Hak atas

Tanah dan Bangunan 7.253.600.000.000,00

iv. DBH Cukai 964.802.000.000,00

b. DBH Sumber Daya Alam 39.964.321.000.000,00

i. DBH SDA Minyak Bumi 19.152.500.000.000,00

ii. DBH SDA Gas Bumi 12.207.300.000.000,00

iii. DBH SDA Pertambangan Umum 6.978.761.000.000,00

  Iuran Tetap 67.546.000.000,00

  Royalti 6.911.215.000.000,00

iv. DBH SDA Kehutanan 1.505.760.000.000,00

  Provisi Sumber Daya Hutan 999.369.000.000,00

  Iuran Hak Pengusahaan Hutan 12.151.000.000,00

  Dana Reboisasi 494.240.000.000,00

v. DBH SDA Perikanan 120.000.000.000,00

2. Dana Alokasi Umum (DAU) 186.414.100.000.000,00

3. Dana Alokasi Khusus (DAK) 24.819.588.800.000,00
Pasal 18

Ayat (1)


Cukup jelas

Ayat (2)


Dana otonomi khusus sebesar Rp8.856.564.000.000,00 (delapan triliun delapan ratus lima puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah) terdiri dari:

1.Alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing masing dengan proporsi 70 persen untuk Papua dan 30 persen untuk Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:

a.Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp2.609.797.400.000,00 (dua triliun enam ratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).

b.Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.118.484.600.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).

Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dana Otonomi Khusus Propinsi Papua tersebut dibagikan kepada Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

2.Alokasi dana otonomi khusus Aceh sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah).

Dana Otonomi Khusus Aceh diarahkan penggunaannya untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2008, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenambelas sampai tahun keduapuluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional.

Dana otonomi khusus NAD direncanakan, dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD dan merupakan bagian yang utuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing masing pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA.

3.Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah), terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan Undang undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dana Tambahan Infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).

Pencairan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2009 sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan penyerapan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2008, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.

Terdapat kekurangan dana tambahan otonomi khusus infrastruktur Provinsi Papua tahun anggaran 2008 sebesar Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang dapat diusulkan untuk dialokasikan dalam APBN P tahun 2009.

Ayat (3)

Dana penyesuaian sebesar Rp14.882.014.200.000,00 (empat belas triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar empat belas juta dua ratus ribu rupiah) terdiri dari:

1.Dana tambahan DAU untuk guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp7.490.000.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus sembilan puluh miliar rupiah).

2.Dana tambahan DAU sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) yang dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal dan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.

3.Kurang bayar dana prasarana infrastruktur lainnya tahun 2007 sebesar Rp96.747.100.000,00 (sembilan puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).

4.Kurang bayar DAK tahun 2007 sebesar Rp295.267.100.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus enam puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).


Pasal 19

Ayat (1)


Cukup jelas.

Ayat (2)


Cukup jelas.

Ayat (3)


Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp51.342.009.600.000,00 (lima puluh satu triliun tiga ratus empat puluh dua miliar sembilan juta enam ratus ribu rupiah) terdiri dari:

1.Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp60.790.250.000.000,00 (enam puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) terdiri dari:


(dalam rupiah)
a. Perbankan dalam negeri 16.629.161.400.966,00

i. Rekening dana investasi 3.690.000.000.000,00

ii. Pelunasan piutang negara

(PT Pertamina) 9.136.361.945.966,00

iii. Rekening pembangunan hutan 1.696.549.455.000,00

iv. Sisa Anggaran Lebih (SAL) 2008 2.106.250.000.000,00

b. Non perbankan dalam negeri 44.161.088.599.034,00

i. Privatisasi 500.000.000.000,00

ii. Hasil pengelolaan aset 2.565.000.000.000,00

iii. Surat berharga negara (neto) 54.719.000.000.000,00

iv. Dana Investasi Pemerintah dan

restrukturisasi BUMN  13.622.911.400.966,00


Hasil pengelolaan aset sebesar Rp2.565.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus enam puluh lima miliar rupiah) terdiri dari: (i) penjualan aset Rp3.565.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus enam puluh lima miliar rupiah) dan (ii) restrukturisasi BUMN negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk).

Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batubara oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan pemerintah dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur (payment default). Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai piutang pemerintah kepada PT PLN (Persero) apabila terealisir.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam rangka restrukturisasi utang PT Garuda dengan Export Credit Agency (ECA), Pemerintah melakukan penjaminan terhadap PT Garuda dalam bentuk jaminan Standby Letter of Credit kepada bank bank BUMN.
Pengeluaran dana bergulir yang bersumber dari rupiah murni dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBN.
Dana investasi pemerintah dan restrukturisasi BUMN sebesar negatif Rp13.622.911.400.966,00 (tiga belas triliun enam ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus sebelas juta empat ratus ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dialokasikan untuk: (i) investasi pemerintah sebesar negatif Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), (ii) penyertaan modal negara untuk PT Pertamina sebesar negatif Rp 9.136.361.945.966,00 (sembilan triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah), (iii) pendirian lembaga penjaminan infrastruktur (guarantee fund) sebesar negatif Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), (iv) dana kontinjensi untuk PT PLN sebesar negatif Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), dan (v) dana bergulir sebesar negatif Rp 1.986.549.455.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar lima ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
2.Pembiayaan Luar Negeri neto sebesar negatif Rp9.448.240.400.000,00 (sembilan triliun empat ratus empat puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
a. Penarikan pinjaman luar

negeri bruto 52.160.957.600.000,00

- Pinjaman program 26.440.000.000.000,00

- Pinjaman proyek 25.720.957.600.000,00

b. Pembayaran cicilan

pokok utang luar negeri  61.609.198.000.000,00


Yüklə 0,66 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   18




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©www.azkurs.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin