Anggaran pendapatan dan belanja negara



Yüklə 0,66 Mb.
səhifə14/18
tarix14.04.2017
ölçüsü0,66 Mb.
#14145
1   ...   10   11   12   13   14   15   16   17   18

bb)Rehabilitasi Fasilitas Landasan dengan target 425.000 M2 tersebar di : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat;

cc)Rehabilitasi Fasilitas Terminal dengan target 3.000 M2 tersebar di : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, NTT; Papua dan Papua Barat;

dd)Rehabilitasi Fasilitas Keselamatan Penerbangan dan Penunjang Operasional dengan target rehabilitasi Peralatan Keselamatan Penerbangan dan Penunjang Operasional (8 paket tersebar di : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat);

ee)Pengadaan Sarana dan Prasarana Penunjang Pencarian dan Penyelamatan dengan target tersedianya kelengkapan penunjang kegiatan SAR 1 Paket;

ff)Pengembangan Pelabuhan Strategis Pengembangan Pelabuhan yang terdiri dari: (1) Pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok (1 paket supervisi dan konstruksi), (2) Pengembangan Pelabuhan Bojonegara (1 Paket) , (3) Pengembangan Pelabuhan Belawan (Medan) (1 Paket), (4) Pengembangan Pelabuhan Manokwari (3 Lokasi Manokwari, Bitung, Manado);

gg)Pengadaan dan Pemasangan Konverter Kit dengan target 2.000 unit;

hh)Pengadaan dan Pemasangan SBNP dan Rambu Sungai Transportasi Penyeberangan dengan target tersedianya SBNP 34 buah rambu suar dan 2000 buah rambu;

ii)Bantuan Penanggulangan Darurat Jalan dan Jembatan dengan target bantuan Penanggulangan Darurat Jalan dan Jembatan;

jj)Rehabilitasi Jalan Nasional dengan target 1.880,8 km;

kk)Pemeliharaan Jalan Nasional dengan target 32.163 km;

ll)Rehabilitasi Jembatan Ruas Jalan Nasional dengan target 8.685 m;

mm)Pemeliharaan Jembatan Ruas Jalan Nasional dengan target 34.701 m;

nn)Pembangunan Fly over dengan target 4.834,2 m;

oo)Peningkatan Jalan dan Jembatan Nasional Lintas dengan target 2.469 km dan 3.720 m;

pp)Peningkatan Jalan dan Jembatan Nasional Non Lintas dengan target 335,8 km dan 2.884 m;

qq)Pembangunan Jembatan Suramadu dengan target 1 paket;

rr)Pembangunan Jalan Lintas Pantai Selatan Jawa dengan target 63,9 km;

ss)Pembangunan Jalan Akses dengan target 11,9 km;

tt)Pembangunan Jalan Baru dan Peningkatan Jalan Strategis dengan target 60,5 km;

uu)Pengusahaan Jalan Tol dengan target dibangunnya jalan tol Solo Kertasono sepanjang 12 km.
Fokus 13.Peningkatan Investasi Infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah dan Swasta

a)Koordinasi Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur dengan target 3 rumusan kebijakan, 8 laporan koordinasi kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur;

b)Pembebasan Lahan;

c)Penyusunan Penyempurnaan Pengkajian Peraturan Perundangan dengan target 1 paket kerangka kebijakan dan pedoman operasional pengadaan tanah;


Fokus 14.Peningkatan Investasi Dan Produksi Migas, Batubara, Dan Mineral

a)Perencanaan dan Pengembangan Wilayah dengan target Pelaksanaan harmonisasi wilayah kerja pertambangan minerbapabum, pengembangan statistik minerbapabum, penyiapan wilayah usaha pertambangan perumusan draft rancangan Kepres tentang perizinan serta penyiapan dan evaluasi usaha pertambangan, Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dan Keputusan Presiden Pasca Tambang, Reklamasi, advokasi hukum, perijinan usaha;

b)Pengelolaan, Penyiapan dan Penilaian Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dengan target penawaran 20 wilayah kerja baru migas, seismic laut Flores sepanjang 1.500 km, synopsis geologi WK, interpretasi potensi migas di laut Sulawesi;

c)Peningkatan pemanfaatan Pertambangan dengan target Perumusan Pedoman Perizinan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Produksi Minerba, penetapan WKP panas bumi, kriteria wilayah usaha pengelolaan panas bumi di Lampung, perumusan regulasi panas bumi dan pemantauan sub sektor minerbapabum.


Fokus 15.Percepatan Diversifikasi Energi, Efisiensi Distribusi dan Pemanfaatan BBM

a)Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Usaha Energi Baru Terbarukan dengan target terselenggaranya studi kelayakan PLTMH untuk interkoneksi dengan jaringan PLN, terpantaunya pengawasan kegiatan energi baru terbarukan untuk daerah terpencil, evaluasi usaha pembangkit listrik energi baru terbarukan skala kecil dan menengah, tersusunnya informasi teknologi energi baru terbarukan, terevaluasinya program pembinaan implementasi pembangkit listrik, terupdatenya database energi terbarukan dan konservasi energi;

b)Pengkoordinasian/Penyelenggaraan Konservasi Energi dengan target terselenggaranya audit energi di sektor industri dan bangunan, termonitornya implementasi hasil audit energi, terevaluasinya pelaksanaan penghematan energi, pendamping kegiatan konservasi energi (kerjasama dengan Jepang dan Denmark), tersusunnya standar kompetensi untuk audit energi, tersusunnya pedoman persyaratan uji kinerja pada pemanfaatan TL untuk rumah tangga dalam rangka labelisasi tanda hemat energi, terlaksananya forum konsensus standar kompetensi auditor energi;

c)Penyiapan Bimbingan Teknis Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dengan target terlaksananya pengembangan dearing house energi terbarukan dan konservasi energi, tersosialisasikannya pemanfaatan energi terbarukan dan konservasi energi, terselenggaranya kerjasama dalam rangka sosialisasi pemanfaatan energi terbarukan dan konservasi energi, terbitnya buletin energi hijau, terselenggaranya Bintek energi terbarukan dan konservasi energi;

d)Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Pemanfaatan Energi dengan target termonitornya implementasi kebijakan energi nasional, tersusunnya baseline faktor emisi sistem ketenagalistrikan Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, dan Papua untuk CDM, tersusunnya kebijakan energi, tersusunnya program pemanfaatan energi, terselenggaranya pengarusutamaan gender di sektor energi, tersusunnya kajian penurunan emisi sektor energi nasional;

e)Pembinaan Koordinasi dan Konsultasi Pengawasan dengan target pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan produksi, perubahan kepemilikan saham, pembinaan perijinan pengusahaan minerbapabum, pengawasan produksi penjualan, serta inventarisasi barang modal dan sarana dan prasarana;

f)Pengembangan dan Pemanfaatan Energi dengan target terkoordinirnya pengembangan energy perdesaan, peningkatan aksesibilitas energy perdesaan, tersosialisasinya pemanfaatan biofuel di sektor industry dan bangunan, pengembangan pulau kecil terluar melalui pemanfaatan energi terbarukan non listrik;

g)Pelayanan dan Pemantauan Usaha Gas Bumi dengan target penawaran 10 wilayah kerja CBM, penetapan harga gas bumi, pengusahaan CBM di daerah Sumatera.


III.PENINGKATAN UPAYA ANTI KORUPSI, REFORMASI BIROKRASI, SERTA PEMANTAPAN DEMOKRASI, PERTAHANAN, DAN KEAMANAN DALAM NEGERI.
SASARAN

Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam prioritas Peningkatan Upaya Anti Korupsi, Reformasi Birokrasi serta Pemantapan Demokrasi dan Keamanan Dalam Negeri pada tahun 2009 adalah sebagai berikut :

1.Menurunnya tindak pidana korupsi yang tercermin dari:

a.Tumbuhnya ik1im takut korupsi;

b.Meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang pada dasarnya dapat menjadi indikator meningkatnya kualitas pelayanan publik;

c.Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi;

d.Meningkatnya kinerja lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum termasuk lembaga pemberantasan korupsi.

2.Makin meningkatnya kinerja birokrasi untuk mendukung keberhasilan pembangunan nasional di berbagai bidang, yang antara lain ditandai dengan:

a.Ditingkatkannya kualitas pelayanan publik, yang mencakup antara lain: terselenggaranya pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, murah dan manusiawi; diterapkannya standar pelayanan minimal (SPM); adanya dukungan kompetensi sumber daya manusia aparatur dibidang pelayanan dan penegak hukum; dan diterapkannya teknologi informasi dan komunikasi (e gov dan e services);

b.Dilakukannya upaya peningkatan kinerja instansi pemerintah, kinerja unit kerja dan kinerja individu/pegawai;

c.Dilakukannya perbaikan kesejahteraan aparatur negara yang adil, layak dan berbasis kinerja;

d.Dilaksanakannya penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan yang menunjang fungsi fungsi kepemerintahan, dan;

e.Ditingkatkannya efektifitas pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan untuk mendukung kinerja instansi pemerintah dan pembangunan.

3.Terlaksananya Pemilu 2009 secara demokratis, jujur, adil, dan aman.

4.Makin menguatnya kemampuan pertahanan dan mantapnya keamanan dalam negeri, yang tercermin dari :

a.Tercapainya kapasitas alutsista pertahanan dan keamanan skala essential force dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pertahanan dan keamanan;

b.Menurunnya secara signifikan tindak kejahatan lintas negara di wilayah yurisdiksi laut dan wilayah perbatasan khususnya illegal fishing, illegal logging, serta penyelundupan sumber daya negara;

c.Tertangkapnya pelaku utama aksi aksi terorisme dan terbongkarnya jaringan utama terorisme di Indonesia secara tuntas;

d.Terputusnya jaringan demand dan supply penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia baik yang melibatkan jaringan dalam negeri maupun jaringan internasional;

e.Terselenggaranya pengamanan proses pemilu dari masa persiapan, kampanye, proses pemungutan dan perhitungan suara, hingga selesainya seluruh rangkaian kegiatan Pemilu tahun 2009.


ARAH KEBIJAKAN, FOKUS, DAN KEGIATAN PRIORITAS
Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan tersebut ditempuh arah kebijakan sebagaimana dalam Bab 3, Bab 5, Bab 6, Bab 8, Bab 9, Bab 10, Bab 13, dan Bab 14 Buku II dengan Fokus dan Kegiatan prioritas sebagai berikut :
Fokus 1.Penindakan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

a)Penanganan/Penyelidikan Kasus Intelejen dengan target 1.852 penanganan/penyelidikan kasus intelijen termasuk perkara korupsi;

b)Penindakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi dengan target (1) penyelidikan 55 kasus, 50 perkara penyidikan, 40 perkara penuntutan, 35 perkara eksekusi keputusan inkracht; 15 orang perlindungan saksi; supervisi dan koordinasi penanganan TPK 40 kasus di 50 K/L; Pengumpulan bahan keterangan 1 paket; (2) penanganan terhadap 1.967 perkara korupsi; dan (3) Penyelidikan dan penyidikan terhadap subyek dan kasus tindak pidanan korupsi.

c)Penanganan Perkara dengan target penanganan terhadap 250.000 perkara, termasuk di dalamnya penanganan perkara korupsi baik yang ditangani oleh pengadilan umum maupun pengadilan Tipikor;

d)Pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004 (Percepatan Pemberantasan Korupsi) dengan target: (1) tersusunnya laporan pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004 di sebanyak 660 instansi (pusat dan daerah); dan (2) terlaksananya sosialisasi RAN PK oleh K/L dan penyusunan RAD PK oleh Pemda; dan (3) meningkatnya koordinasi pelaksanaan strategi nasional pemberantasan korupsi yang sejalan dengan KAK' 2003.
Fokus 2.Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

a)Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana dengan target terlaksananya sosialisasi UU perlindungan saksi dan korban dan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pemberantasan korupsi dengan sasaran 45.000 orang;

b)Penyuluhan Hukum dengan target terlaksananya penyuluhan hukum terutama yang terkait dengan Sosialisasi UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundang undangan yang terkait dengan pemberantasan korupsi, Kejaksaan di 31 Kejaksaan Tinggi, 361 Kejaksaan Negeri, 99 Cabang Kejaksaan Negeri, dan 1 Kejaksaan Agung;

c)Penyuluhan Hukum dan Koordinasi RANHAM dengan target penyelenggaraan penyuluhan hukum pada 33 Kanwil Dephukham, BPHN, dan Dirjen HAM.


Fokus 3.Penyempurnaan Peraturan Perundang undangan untuk Mendorong Upaya Pemberantasan Korupsi

a)Penyusunan Naskah Perundang undangan dengan target Pembahasan RUU 10 buah; Penyusunan 15 Naskah RUU; Penyusunan 18 Naskah RPP (termasuk peraturan pelaksanaan UU perlindungan sanksi dan korban serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Peraturan pelaksanaan UU Penyitaan Aset, penyusunan UU pengadilan tindak pidana korupsi, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi), pengkajian hukum 15 kegiatan, penelitian hukum 7 kegiatan, penyusunan naskah akademik 10 RUU.


Fokus 4. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

a)Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan target (1) tersusunnya RPP untuk UU Pelayanan Publik dan sosialisasi UU Pelayanan Publik dan (2) meningkatnya kualitas pelayanan terpadu Samsat;

b)Peningkatan/Pengkajian Kapasitas Kelembagaan dengan target tersusunnya 4 dokumen SPM dan Penerapan 2 SPM di 33 provinsi, untuk pelayanan kepada masyarakat di daerah;

c)Peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam penerapan standar pelayanan minimal (SPM) di daerah dengan target meningkatnya kapasitas 1.380 aparat pemerintah daerah di 10 propinsi masing masing 5 kab/kota dalam penerapan SPM di daerah;

d)Pasilitasi Pengelolaan Kawasan Perkotaan dengan target terlaksananya fasilitasi standar pelayanan perkotaan di 11 provinsi; kerjasama kota kembar (sister city); kerjasama perkotaan bertetangga di 3 kota metropolitan; evaluasi PSU (Fasus, Fasum) bermasalah di 10 provinsi; Rakor di 3 wilayah evaluasi 10 kawasan kumuh perkotaan di 10 provinsi;

e)Pengembangan dan Pemanfaatan Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan target tersusunnya; (1) model implementasi e local government, (2) peraturan tentang pelaksanaan e government di instansi pemerintah;

f)Penyempurnaan Sistem Koneksi (interphase) Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi antar instansi yang terkait dengan target penataan sistem koneksi NIK dengan sistem informasi departemen/lembaga melalui pembangunan dan pengembangan data warehouse berbasis NIK Nasional;

g)Pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) Terpadu dengan target terimplementasinya SAK di 457 kab/kota;

h)Pilot Project Penerapan Identitas Tunggal untuk Pelayanan Publik dengan target terlaksananya ujicoba penerapan identitas tunggal untuk pelayanan publik di 3 lokasi (Jembrana, Sragen dan Balikpapan) dengan 3 instansi (pemda, Menpan, BKN).
Fokus 5.Peningkatan Kinerja dan Kesejahteraan PNS

a)Pengembangan Sistem Pendayagunaan SDM Aparatur Negara dengan target (1) tersusunnya Sistem Diklat Aparatur yang baru; (2) tersusunnya Kurikulum Diklat Aparatur yang baru; (3) tersusunnya Strategi Pembelajaran yang baru; (4) tersosialisasikannya sistem diklat aparatur yang baru;

b)Penyempurnaan sistem manajemen pengelolaan SDM Aparatur sesuai Sistem Karir dan Remunerasi dengan target tersusunnya RPP Sistem Remunerasi PNS berbasis kinerja dan merit;

c)Penyusunan/Penyempurnaan/Pengkajian Peraturan Perundang undangan dengan target terlaksananya uji materi dan pembahasan RUU Kepegawaian Negara dengan legislatif.


Fokus 6.Penataan Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan Pengawasan Aparatur Negara a) Pelaksanaan Rencana Induk Reformasi Birokrasi. (Survey/Studi kelayakan/Penyusunan Master Plan/DED/SID) dengan target terlaksananya sosialisasi/asistensi/ monitoring, evaluasi atas pelaksanaan Rencana Induk Reformasi Birokrasi;

b)Pengembangan Sistem dan Evaluasi Kinerja dengan target (1) tersusunnya rancangan kebijakan Penerapan Sistem Manajemen Kinerja untuk Instansi Pemerintah; dan (2) tersosialisasikannya Pedoman Implementasi Penerapan Sistem Manajemen Kinerja Instansi Pemerintah;

c)Evaluasi Organisasi dan Tata Kerja Unit Departemen/ LPND/Lembaga Non Struktural dengan target tersususnnya RPP tentang Pedoman Penyusunan Kelembagaan Non struktural (quasi birokrasi) dan basil evaluasi kelembagaan birokrasi (struktural);

d)Penyusunan/Penyempurnaan/Pengkajian Peraturan Perundang Undangan dengan target terlaksananya uji materi dan pembahasan RUU Sistem Pengawasan Nasional dan RUU Akuntabilitas Kinerja Penyelenggara Negara dengan legislatif.


Fokus 7.Penguatan Lembaga Penyelenggaraan Pemilu dan Peningkatan Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pemilu 2009

a)Penguatan Organisasi Penyelenggara Pemilu dan Pilkada dengan target (1) terakreditasinya dan terlaksananya bimbingan teknis bagi pemantau pemilu, serta tersedianya bahan tercetak dan instrumen bagi lembaga pemantau pemilu dari dalam negeri dan luar negeri. Kegiatan dilakukan di 33 provinsi dan 470 KPU kab/kota, 119 Kantor Perwakilan Luar Negeri, dan 1 Kadin di luar negeri; (2) terlaksananya seleksi, bimbingan teknis, dan supervisi untuk PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu Presiden/WK Presiden putaran 1 dan putaran 2. (KPU, 33 KPU provinsi, 470 KPU kab/kota, 6.575 PPK, 77.286 PPS, 120 PPLN, 611.636 KPPS, 1.780 KPPSLN);

b)Peningkatan Pendidikan Politik Masyarakat (penyiapan Modul dan Memulai Voters Education and Information) dengan target (1) terlaksananya sosialisasi informasi pemilu, pendidikan pemilih di dalam dan luar negeri, serta bimbingan dan supervisi teknis kepada panitia ad hoc pelaksana pemilu; dan (2) terlaksananya fasilitasi voters information dan fasilitasi pelaksanaan kampanye di 119 kantor perwakilan RI di luar negeri;

c)Fasilitasi Pelaksanaan Budaya Politik Demokratis dengan target terlaksananya pendidikan pemilih bagi masyarakat di 5 lokasi di daerah;

d)Fasilitasi lembaga kemasyarakatan untuk melakukan pendidikan politik bagi masyarakat di daerah daerah dengan target terlaksananya pendidikan politik mengenai kepemiluan oleh 500 ormas di kab/kota (khususnya untuk Pemilu Presiden).
Fokus 8.Peningkatan Efektivitas Pelaksanaan Pemilu 2009

a)Fasilitasi Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2009 dengan target terlaksananya koordinasi setiap tahapan dan jadwal kegiatan Pemilu 2009 (desk Pemilu);

b)Penyediaan dan distribusi logistik pemilu dengan target tersedianya logistik pemilu tepat waktu dan tepat lokasi;

c)Penguatan sarana dan prasarana pendukung Pelnilu 2009 dengan target tersedianya sarana dan prasarana gedung kantor KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.


Fokus 9.Pemantapan Pertahanan dan Keamanan Dalam Negeri

a)Peningkatan kemampuan alutsista TNI dan Alut Polri dengan target (1) kesiapan alutsista integratif TNI menjadi 40 persen dari jumlah saat ini, kesiapan alutsista TNI AD menjadi 38 persen dari jumlah saat ini, kesiapan alutsista TNI AL menjadi 41 persen dari jumlah yang ada saat ini, kesiapan alutsista TNI AU menjadi 43 persen dari jumlah yang ada saat ini; (2) kesiapan peralatan Polri mencapai 70 persen dari kondisi yang ada saat ini;

b)Pengembangan industri pertahanan nasional dengan target (1) ditetapkannya sejumlah : peraturan perundangan yang mengatur mekanisme pengembangan industri pertahanan; serta (2) pemanfaatan fasilitas pemeliharaan dan penyerapan secara signifikan produk industri pertahanan nasional dengan target meningkatnya jumlah dan jenis alutsista TNI dan alut Polri produk industri pertahanan nasional untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan.

c)Pengembangan profesionalitas prajurit TNI dan anggota Polri dengan target terpeliharanya kekuatan dan kemampuan prajurit TNI dan anggota Polri;

d)Pengamanan batas negara pada sekitar pulau pulau kecil terluar dan wilayah wilayah perbatasan dengan target (1) meningkatnya kualitas dan kuantitas pas pas pertahanan dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran wilayah dan kedaulatan; (2) meningkatnya operasional penjagaan dan pengawasan aktivitas aging di pulau pulau terluar dan wilayah wilayah perbatasan melalui penjagaan dan pengawasan aktivitas asing di pulau pulau terluar dan wilayah wilayah perbatasan; (3) meningkatnya kerjasama bilateral pengamanan di wilayah wilayah perbatasan; dan (4) meningkatnya kualitas dan kuantitas pas pas keamanan dalam rangka pencegahan tindak kejahatan transnasional;

e)Penanggulangan dan pencegahan gangguan keamanan laut dengan target (1) berkembangnya prasarana dan sarana termasuk early warning system dengan pengadaan kapal markas, pembentukan UPT di 6 provinsi, terbangunnya stasiun koordinasi keamanan laut, pengadaan early warning system; (2) terselenggaranya operasi bersama keamanan laut dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia dengan target meningkatnya intensifikasi operasi bersama keamanan laut; (3) berkembangnya sistem pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan melalui penyelenggaraan operasi terpadu selama 180 hari, operasionalisasi 21 kapal pengawas, pembentukan 132 kelompok masyarakat pengawas, penyelenggaraan pentaatan dan penegakan hukum di 5 unit kerja peradilan perikanan dan pengembangan 5 UPT pengawas; (4) penguatan sinkronisasi dan sinergi instansi instansi pemangku Maritime Surveilance System dengan target tercapainya efektivitas dan efisiensi Maritime Surveilance System diantara instansi instansi terkait guna mendukung kemampuan dukungan informasi dan data secara lebih akurat, tepat tempat, dan tepat waktu (real time);

f)Penanggulangan dan pencegahan tindakan terorisme, dengan target (1) meningkatnya kelembagaan Badan Koordinasi Penanganan Terorisme melalui peningkatan koordinasi penanganan tindak kejahatan terorisme; (2) meningkatnya upaya pencarian, penangkapan dan pemrosesan tokoh tokoh kunci operasional terorisme melalui peningkatan jumlah penangkapan dan proses hukum tokoh tokoh kunci terorisme; (3) meningkatnya kerjasama bilateral dan regional dalam hal penanggulangan dan pencegahan aksi aksi terorisme melalui peningkatan penanganan terorisme yang bersifat lintas negara serta menurunnya potensi aksi terorisme lintas negara;

g)Penguatan institusi intelijen dan kontra intelijen, dengan target (1) meningkatnya sarana dan prasarana intelijen pusat dan daerah melalui peningkatan kemampuan lembaga dan SDM intelijen pusat dan daerah, meningkatnya kemampuan intelijen TNI, terbangun sistem informasi intelejen pertahanan, meningkatnya kemampuan intelijen Polri; (2) operasi dan koordinasi dalam hal deteksi dini untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi kriminalitas, mencegah dan menanggulangi konflik, separatisme, dan terorisme; (3) terselenggaranya pembangunan jaringan komunikasi sandi negara melalui pembangunan dan pengembangan SDM persandian, percepatan pembangunan jaringan komunikasi sandi nasional.

h)Peningkatan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dengan target (1) meningkatnya kerjasama dalam negeri dan luar negeri di bidang narkoba melalui peningkatan koordinasi dan kerjasama serta sinergi antara BNN dan BNP/BNK/BNKot maupun lintas negara dalam upaya mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba; (2) meningkatnya kualitas penegakan hukum di bidang narkoba melalui peningkatan jumlah penyelesaian perkara kejahatan di bidang narkoba; (3) meningkatnya pelayanan terapi dan rehabilitasi kepada penyalahguna (korban) narkoba; (4) terselenggaranya kampanye nasional dan sosialisasi anti narkoba serta tersosialisasinya pencegahan penyalahgunaan narkoba di seluruh Indonesia;

i)Pengamanan Pemilu 2009 dengan target (1) mantapnya kesiapan Polri dalam mengamankan proses pemilu dari masa persiapan, kampanye, proses pemungutan dan perhitungan suara, hingga selesainya seluruh rangkaian kegiatan Pemilu; (2) mantapnya kesiapan TNI dalam memberikan dukungan pengamanan dalam menciptakan suasana yang kondusif; serta (3) terselenggaranya operasi intelijen untuk mendeteksi dan mengeliminasi ancaman tantangan hambatan dan gangguan (ATHG) di dalam dan luar negeri, serta teredamnya potensi gangguan keamanan, ketertiban, kriminalitas, konflik, separatisme, dan terorisme.


BAB III

KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN

PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
Kerangka Ekonomi Makro dan Pembiayaan Pembangunan pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009 memberi gambaran kondisi ekonomi makro tahun 2007, perkiraan tahun 2008, sasaran sasaran pokok tahun 2009, serta kebutuhan pembiayaan pembangunan yang diperlukan. Sasaran tahun 2009 tersebut dicapai melalui berbagai kegiatan dan kebijakan pembangunan sesuai dengan prioritas yang digariskan.
A.KONDISI EKONOMI MAKRO TAHUN 2007 DAN PERKIRAAN TAHUN 2008
Kondisi ekonomi makro tahun 2007 dan perkiraannya tahun 2008 dapat diringkas sebagai berikut.

Pertama, momentum pertumbuhan ekonomi dalam tahun 2007 dan triwulan 1/2008 tetap terjaga. Dalam tahun 2007, ekonomi tumbuh 6,3 persen, lebih tinggi dari tahun 2006 (5,5 persen) didorong oleh investasi yang meningkat, kemampuan ekspor barang dan jasa yang terjaga, serta daya beli masyarakat yang semakin baik. Sejak triwulan 111/2007, investasi berupa pembentukan modal tetap bruto meningkat dua digit serta konsumsi masyarakat tumbuh lebih dari 5 persen. Dalam keseluruhan tahun 2007, penerimaan ekspor nonmigas meningkat 15,5 persen.


Yüklə 0,66 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   ...   10   11   12   13   14   15   16   17   18




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©www.azkurs.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin